Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak
Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.
-
Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBTRay Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat ASGuru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan KeamananP2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan IndependensinyaFOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun BaruGak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu DiketahuiLebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor PenyebabnyaKesalahan dalam Makan Seafood yang Bikin Kamu Gagal DietRegulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
下一篇:Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
- ·ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
- ·Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- ·FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- ·Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- ·Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- ·30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- ·Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- ·7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya
- ·Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- ·Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia