KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
时间:2025-06-05 23:37:10 出处:娱乐阅读(143)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 24 jam setiap hari untuk menampung pengaduan stakeholder pada layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirjen Penataan Ruang Laut Kartika Listriana mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan iklim usaha terjaga dan melindungi ekosistem laut di Indonesia.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
“Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya,” ungkapnya pada Talk show Morning Sea di Media Center KKP beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.
Sejak tahun 2021 sampai 2024 KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Sedangkan awal tahun hingga pertengahan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. Tahun ini KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target.
Kartika menambahkan, konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL, maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan. Kepatuhan para pemegang KKPRL menurutnya akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.
“Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerjasama dengan para stakeholder,” pungkasnya.
Laporan Tahunan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi, masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.
Doni juga menambahkan, selain memastikan kualitas layanan pihaknya selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Program Morning Sea Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL, menjadi salah satu contohnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
下一篇: Komeng Ungkap Banyak Partai yang Ajak Bergabung Sebelum Maju Sebagai Calon DPD
猜你喜欢
- Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
- Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
- Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Kemen PPPA
- Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut