您现在的位置是:时尚 >>正文
Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
时尚52人已围观
简介Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaks ...
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
Tags:
相关文章
BMKG Ungkap 4 Wilayah Jawa Tengah yang Berpotensi Alami Kekeringan Pada 13
时尚JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sejumlah wilay ...
【时尚】
阅读更多Sesmenko Dorong Koperasi Kemenko Perkonomian Semakin Berinovasi
时尚Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terus berupaya memper ...
【时尚】
阅读更多Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
时尚JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan kep ...
【时尚】
阅读更多
热门文章
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- Industri Kosmetik dan Obat Tradisional Makin Jaya, Kemenperin Tekankan Pentingnya Branding
- Thailand Pede Ancaman Teror Tak Halangi Turis Israel Kunjungi Phuket
- Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
- Lapis Kukus Pahlawan Luncurkan Bolu Gulung Signature Choco Cheese
最新文章
-
Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
-
Tanggal Berapa Saldo Dana PKH Tahap II Cair? Pastikan Nama Kamu Ada di DTSEN
-
Chery Lebih Pilih Pasar Mobil Hybrid di Indonesia
-
Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya
-
Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
-
Telkom Gandeng Zoom, Perkuat Solusi Digital AI untuk Segmen B2B
友情链接
- quickq梯子
- quickq充值多少
- quickq最新官网地址
- quickq苹果版ios
- quickq官方安卓版下载
- quickq苹果版ios
- quickq苹果手机下载
- quickq加速器下载
- quickq官网进入
- quickq会员共享
- quickq加速器官网官网
- quickq最新官网
- quickq电脑版官网下载
- quickq.net
- quickq是啥
- quickq ios
- quickq官网下载电脑
- quickq官网充值
- quickq下载官网免费
- quickq app
- quickq官网下载苹果手机
- quickq账号购买
- quickq安卓版免费下载
- quickq官网多少
- quickq苹果app下载
- quickqjs7官网
- quickq最新官方下载
- quickq快客官网苹果下载
- quickqapp苹果版
- quickq网站
- quickq加速永久免费
- quickq加速器官方
- quickqios版本
- quickq中文版下载
- quickq手机版免费下载
- 官方正版quickq加速器
- quickq最新版本安卓下载
- quickq安卓下载地址
- quickq加速器下载安卓
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq梯子
- quickq官网ios手机下载
- quickq快客加速器
- quickq加速器官网链接
- 快客quickq官网下载
- quickq快客加速器官网
- quickq加速永久免费
- quickq加速器官网知乎
- quickqapp苹果版
- quickq登录不了
- quickq安卓官网下载
- quickq网页版入口
- quickq官网下载安卓最新
- quickq充值入口
- quickq下载app
- quickq免费下载
- quickqios版免费下载
- quickq.apk
- quickq苹果版怎么下载
- quickq苹果版下载
- quickq怎么付费
- quickq收费
- quickq下载app
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq下载官方苹果
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq加速器在哪下
- quickq加速器官网js7
- quickq电脑版怎么用
- quickq加速器官网官网
- quickq充值中心
- quickq app
- quickq官网下载安卓版
- quickqios版本
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq手机端下载地址
- quickq充值入口在哪里
- quickq客户端下载
- quickq最新版本
- quickq充值不了的原因是
- quickq充值页面
- quickqios官网
- quickq app 下载
- quickq在哪下载
- quickq是干什么的
- quickq快客官网
- quickq费用
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq官网入口
- ?quickq
- quickq官网下载apk
- quickq会员价格
- quickq官方下载app
- quickq网站是多少
- quickq
- quickq网站是多少