Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?

热点 2025-06-07 07:02:56 27139
Jakarta,quickq官方入口 CNN Indonesia--

Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.

Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?

Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?

Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Pakai 5 Bahan Ini Untuk Mengempukkan Daging Kurban
  • Tak Perlu Presto, Lakukan 3 Cara Ini untuk Mengempukkan Daging Kurban
  • Ternyata Gampang, 5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing di Tangan

Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?

Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.

Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.

Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:

"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Sehari menjelang Hari Raya Idul Adha, kawasan Pasar Kambing Tanah Abang sibuk dengan aktivitas jual beli. Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan hewan kurban di 71 lokasi penjualan atau penampungan terbebas dari penyakit berbahaya dengan total hewan yang diperjualbelikan mencapai 3.342 ekor. CNN Indonesia/Adi Maulana IbrahimIlustrasi. Hukum memakan daging kurban sendiri. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.

Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.

Daging untuk panitia kurban

Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.

Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.

Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.

Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.

(asr/asr)
本文地址:http://www.quickq-qu.com/html/7b499499.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan

7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus

Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan

Premier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi Baru

Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi

Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU

Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech

FOTO: Bersama

友情链接