时间:2025-06-01 06:55:20 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegan quickq官网打不开
Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana, mengatakan bahwa sebelum memasuki persidangan sendiri kedua belah pihak sudah memasuki tahap mediasi. “Ini sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,”terang Devi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Langkah ini mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kemudian kuasa hukum dari pihak Penggugat/BNK dan Para Tergugat/IW menunjuk Hakim Mediasi dari PN Jakarta Selatan sebagai Mediator.
Baca Juga: Pengumuman! Yusuf Mansur Resmi Masuk ke ZBRA Melalui Konsorsium
Selanjutnya majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum pihak Penggugat/BNK dan pihak Tergugat/IW untuk menghadirkan pihak principal masing-masing pada acara persidangan mediasi dan untuk persidangan acara mediasi di tetapkan oleh mediator pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021.
Upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan BNK kepada IW karena keberatan dengan perbuatan IW yang telah melakukan pembatalan “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” secara sepihak terhadap/kepada BNK atas jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Ternyata kemudian IW telah menjual saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan IW menjual saham kepada pihak ketiga telah melanggar Pasal 5 poin 5.1 “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ZBRA Juni lalu, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Dinilai Jadi Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor
Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK.
Namun, pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham, sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.
"Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK," ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/6) lalu.
IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini telah dibantah oleh BNK melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa transaksi antara BNK dan IW sepenuhnya adalah jual beli saham sehingga saham yang dijual oleh BNK merupakan sepenuhnya saham milik BNK yang bebas diperjualbelikan dan bahwa IW masih terikat perjanjian Jual Beli Saham yang mesti diselesaikan dengan BNK.
Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI2025-06-01 06:54
VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan2025-06-01 06:52
RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-06-01 06:20
Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 82025-06-01 06:14
Jokowi Bantah Ucapan Luhut soal Pembatasan BBM Bersubsidi pada 17 Agustus: Ndak, Belum Rapat2025-06-01 05:47
KRL Rute Manggarai2025-06-01 05:40
2025艺术专业留学排名院校2025-06-01 05:04
Pengendara Mobil Tabrak 3 Motor, Gerobak Sate dan Warung Kelontong di Patal Senayan Jaksel2025-06-01 05:02
Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian2025-06-01 04:59
7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan2025-06-01 04:14
Jokowi Bantah Ucapan Luhut soal Pembatasan BBM Bersubsidi pada 17 Agustus: Ndak, Belum Rapat2025-06-01 05:54
Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir2025-06-01 05:48
Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir2025-06-01 05:48
Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan2025-06-01 05:37
Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia2025-06-01 05:15
Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS2025-06-01 05:13
Di Hadapan Seorang Ibu2025-06-01 05:11
Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes2025-06-01 04:53
Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?2025-06-01 04:45
Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing2025-06-01 04:09