Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
(责任编辑:焦点)
- ·3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
- ·RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
- ·多摩美术大学排名怎么样?
- ·PDIP Dan PPP Berkoalisi Menangkan Ganjar Pranowo
- ·Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- ·Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO
- ·Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia
- ·纽约时装设计学院怎么样?
- ·Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- ·Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO
- ·Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- ·Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki
- ·室内设计专业留学,这三大院校值得申请!
- ·英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!
- ·Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- ·Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- ·Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?
- ·Forum Dialog Antarmenteri RI
- ·Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- ·Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO