Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai agar mengetahui wawasan tentang korupsi dan gratifikasi.
"Kita awali dengan pemahaman dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi dan mana yang masuk gratifikasi," kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dicky Saromi di Cirebon, Jumat.
Menurut dia, adanya kerja sama dengan KPK ini membuktikan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh melawan korupsi dan gratifikasi. Dicky mengaku sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Sunjaya yang tertangkap tangan menerima suap dan gratifikasi.
"Setelah adanya kejadian itu (OTT), kita perlu menghindari dan antisipasi, agar seluruh perangkat tidak melakukan pelanggaran yang berulang," ujarnya.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Cirebon Casta mengatakan Pemkab Cirebon telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi bekerja sama dengan KPK. Sosialisasi dan pembentukan unit pengendali gratifikasi katanya, merupakan upaya untuk meminimalkan terjadinya korupsi, karena adanya korupsi bermula dari gratifikasi.
"Fungsi unit itu untuk memutus mata rantai gratifikasi, di mana kita terima laporan dari pegawai, kemudian kita laporkan ke KPK untuk mengetahui gratifikasi atau bukan," lanjutnya.
Casta menambahkan tidak semua gratifikasi dilarang, namun itu ada batasan-batasannya, mana yang dilarang dan tidak dan itu yang bisa menilai adalah KPK.
相关推荐
- Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- Viral Pendaki Gunung Gede
- Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI
- 6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong