Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Arbitrase terhadap PT Bumigas Energi kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Hal tersebut dilakukan terkait dengan sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas mengenai keberlakuan Perjanjian Pengembangan PLTP Dieng dan Patuha No KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas," kata Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dikatakannya, dalam Pasal 55.1 perjanjian menyebutkan secara tegas bahwa perjanjian akan berlaku bagi Geo Dipa dan Bumigas selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan (1 Februari 2005), kecuali Bumigas dapat membuktikan kepada Geo Dipa mengenai adanya dana drawdown yang diperoleh dari penyandang dana (1st drawdown).
Lia menjelaskan, sebelum permohonan ini diajukan, perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 karena Bumigas ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.
Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya membatalkan Putusan BANI. Apabila Bumigas menganggap perjanjian berlaku kembali, maka Bumigas harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan perjanjian, yaitu memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sesuai dengan Pasal 55.1 perjanjian.
Tetapi faktanya, kata dia, hingga saat ini Bumigas sama sekali tidak pernah memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa.
"Geo Dipa bahkan telah berulang kali mengirimkan surat untuk meminta agar Bumigas dapat menunjukkan ketersediaan dana 1st drawdown kepada Geo Dipa sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017," tutur Lia.
Kuasa hukum lainnya, Heru Mardijarto menjelaskan, karena Bumigas (tanpa menunjukkan itikad baiknya) masih belum memberikan tanggapan dan atau bukti kepada Geo Dipa terkait permintaan Geo Dipa tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, perjanjian menjadi tidak berlaku. Selanjutnya Geo Dipa tidak perlu melanjutkan proses re-negosiasi dengan Bumigas.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, kami mengajukan Permohonan ini ke BANI sesuai dengan ketentuan Pasal 35.1 dan 35.2 dari Perjanjian agar BANI dapat menegaskan bahwa Perjanjian sudah tidak berlaku," tuturnya.
Selain itu, melalui pengajuan permohonan arbitrase di BANI ini, pihaknya juga berharap agar sengketa hukum antara Geo Dipa dan Bumigas dapat segera berakhir secara tuntas dan menyeluruh mengingat proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha menjadi terhambat dikarenakan Perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Padahal para pemberi pinjaman telah siap untuk memberikan dana kepada Geo Dipa untuk pengembangan Proyek Dieng dan Patuha ini. Namun demikian, proses pemberian pinjaman tersebut menjadi tertunda karena para pemberi pinjaman dana masih menunggu perkembangan proses hukum antara Geo Dipa dan Bumigas.
"Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa ini termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional," tuturnya. (Ant)
-
7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk TulangAlasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat Keselamatan12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000PDIP Buka Peluang Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo Adalah Seorang Perempuan, Puan Maharani?Heboh THR dan Gaji ke罗德岛设计学院作品集要求详解Alasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat KeselamatanJangan Anggap Sepele Gatal di Area Vagina, Bisa Bikin InfeksiFerdinand MenjadiGlobal Prestasi School, Rayakan Imlek dengan Tema Caring
下一篇:Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
- ·Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya
- ·3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
- ·Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- ·Manuver PDIP! Puan Maharani Bakal Berdialog dengan AHY, Koalisi?
- ·Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- ·Ganjar Ungkap Rencana Politik, Gunakan 'Nano Strategi'
- ·Jangan Anggap Sepele Gatal di Area Vagina, Bisa Bikin Infeksi
- ·Guyonan Jokowi, Tiba
- ·Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- ·20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler
- ·艺术留学应该如何选择国家?
- ·20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
- ·Mengintip Prediksi Nasib Zodiak di Tahun 2024: Libra hingga Pisces
- ·Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda
- ·Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- ·插画留学作品集如何准备?
- ·FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia
- ·Forum Dialog Antarmenteri RI
- ·Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi Ilegal
- ·景观设计热门留学院校有哪些?
- ·Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
- ·Kebijakan Ganjil
- ·PDIP Buka Peluang Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo Adalah Seorang Perempuan, Puan Maharani?
- ·Guyonan Jokowi, Tiba
- ·FOTO: Lampion
- ·Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan
- ·Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- ·Guyonan Jokowi, Tiba
- ·Jelajahi Lanskap Trading Finansial di Indonesia Bersama FundedBull
- ·INFOGRAFIS: Kaya Khasiat, Ini Jenis
- ·Bukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak Made
- ·20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler
- ·如何做好艺术留学作品集?
- ·Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Diselidiki Bareskrim, Denny Indrayana Segera Dipanggil?
- ·Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- ·Mendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RI