Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?
Utang puasa Ramadhanwajib diganti. Tapi sampai kapan bisa ganti puasa?
Tidak semua orang bisa menjalankan puasa selama Ramadhan karena beberapa alasan. Ramadhan sebentar lagi dan jika Anda masih memiliki utang puasa, sebaiknya puasa diganti.
Mengqadha puasa hukumnya wajib. Qadha harus dibayar sebanyak puasa yang tidak dijalankan selama Ramadhan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Islam sebenarnya tidak memaksakan umatnya untuk membayar utang puasa di tahun yang sama. Jika kondisi belum memungkinkan, utang puasa bisa dibayar kapan saja.
"Ya, tidak masalah untuk membayar utang puasa Ramadhan kapan saja saat yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan punya halangan membayar puasanya," kata Ustaz Wahyul fif Al-Ghafiqi pada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Mengutip dari NU Online, Muslim bisa mengqadha puasa Ramadhan hingga akhir bulan Syaban.
Puasa qadha berlaku bagi orang yang membatalkan puasa karena ada uzur seperti, sakit, dan hal-hal lain.
Lihat Juga :![]() |
Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mengharamkan mengganti puasa Ramadhan setelah lewat Nisfu Syaban. Dalam hadis berbunyi,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَ تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW bersabda: 'Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Meski demikian, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Alhafiz Kurniawan menyarankan puasa ganti tetap dilakukan meski sudah lewat pertengahan bulan Syaban.
Lihat Juga :![]() |
"Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi Ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia," katanya.
Oleh karenanya, sampai kapan bisa ganti puasa Ramadhan adalah sebelum Ramadhan selanjutnya tiba.
(els/chs)(责任编辑:休闲)
- ·Mayoritas Kreditur Sudah Setujui Rencana Merger MFIN dan Adira Finance
- ·FOTO: Secercah Harapan untuk ADHA di Sudut Gang Tambora
- ·7 Gerakan Yoga Penghancur Lemak Perut, Langsing dengan Mudah
- ·Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik
- ·Masinis Turun Lupa Tekan Rem, Kereta Jalan Sendiri hingga 70Km
- ·Kadang Suka Bikin Sakit Perut, Bolehkan Jalan Kaki Setelah Makan?
- ·Nasdem Masih Pikir
- ·Kadang Suka Bikin Sakit Perut, Bolehkan Jalan Kaki Setelah Makan?
- ·VIDEO: Kapan Kita Perlu Cek Jantung untuk Deteksi Dini?
- ·Unilever Indonesia (UNVR) Rilis Jadwal Pembagian Dividen Final Rp47 per Saham, Cair Tanggal Segini
- ·INFOGRAFIS: Lada 'King of Spice' yang Hangat
- ·7 Kebiasaan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut, Stop Makanan Olahan
- ·Ribuan Pos Pengamanan dan Pelayanan Disiagakan Selama Lebaran 2024
- ·Akuisisi LandLogic, WGSH Targetkan Pendapatan Rp100 milyar
- ·DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 1970
- ·Dituding Kader PKI, Menteri Nasir Bakal Didatangi Polisi
- ·Nasdem Berpeluang Gabung di Koalisi Pemerintahan Prabowo, Surya Paloh: 'Ya Fifty
- ·ASN yang Pindah ke IKN Akan Bekerja Secara Sharing Office
- ·IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
- ·Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!