Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?
Akikah dan qurbanmerupakan dua syariat Islam yang memerintahkan penyembelihan hewan. Lantas bagaimana hukumnya akikah yang dilakukan bersamaan dengan qurban?
Qurban adalah perintah menyembelih hewan seperti kambing atau sapi pada 10 hingga 13 Zulhijah.
Sementara akikah merupakan pemotongan hewan yang dilakukan beberapa hari setelah seorang bayi dilahirkan. Hewan yang dianjurkan untuk sembelihan akikah adalah dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lalu apakah Islam membolehkannya?
Hukum akikah bersamaan qurban
Menukil Kitab Fikih Sehari-hari oleh A. R. Shohibul Ulum, ulama Ibnu Hajar al-Haitami berpemahaman bahwa penyembelihan hewan akikah dan kurban tidak dapat dibarengkan. Karena jika dilakukan bersamaan, seseorang hanya bisa memperoleh pahala dari salah satunya saja. Dan satu antara akikah atau qurbannya saja yang diterima oleh Allah SWT.
Tak sependapat dengan Ibnu Hajar al-Haitami, Imam Ramli meyakini kalau seorang muslim memungkinkan untuk mendapat pahala akikah dan kurban secara sekaligus. Dan kedua ibadahnya tersebut bisa saja diterima oleh Allah SWT.
Imam Ramli memperjelas pendapatnya itu. Yang ia maksud akan mendapat pahala ganda dari kurban maupun akikah, apabila seseorang menyembelih hewan berupa seekor kambing (bagi perempuan) atau dua ekor kambing (bagi laki-laki) pada tanggal 10-13 Dzulhijjah dengan niatan kurban sekaligus akikah.
Ia menggarisbawahi, muslim akan meraih pahala akikah kurban selama diniatkan dalam hati orang tersebut untuk menjalankan keduanya. Jika tak diniatkan demikian, maka ganjaran keduanya akan sia-sia.
Berbeda dengan pemahaman kedua ulama, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengungkapkan bahwa orang yang belum diakikahkan orang tuanya kemudian melaksanakan ibadah kurban, maka kurbannya itu sudah cukup baginya.
Maksudnya, penyembelihan hewan yang diniatkan kurban pada tanggal 10-13 Dzulhijjah turut mencukupi sunnah akikah yang belum didapatkan seseorang saat baru lahir. Sehingga orang itu tak perlu menyembelih hewan lagi untuk memenuhi akikah bagi dirinya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, "Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan, 'Barangsiapa yang belum diaqiqahkan maka cukup baginya berkurban'. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan 'Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah'."
Itulah penjelasan mengenai hukum akikah bersamaan dengan qurban dalam Islam. Semoga bermanfaat.
(pua/pua)(责任编辑:知识)
- OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura
- 6 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun
- Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
- Asuransi Syariah Tumbuh, Tapi Inflasi Medis Jadi Batu Sandungan
- Jangan Anggap Sepele Gatal di Area Vagina, Bisa Bikin Infeksi
- 日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!
- 2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas
- Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi
- Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
- Panitia Sebut Empat Tikungan Sebelum Finis Bisa Jadi 'Kunci' Juarai Formula E Jakarta
- 日本留学美术专业,这三点大家需要注意!
- 建筑设计出国留学有哪些优势?
- “不哭男主”有仙草大学要上,你有你的美国TOP123摄影院校要选!
- 建筑学出国留学费用贵吗?