KPK: Sidang Praperadilan Setnov Dinyatakan Gugur
时间:2025-06-16 15:41:20 来源:quickq安卓的官网 作者:热点 阅读:528次
Warta Ekonomi,quickq官网进不去了 Jakarta -

"Jadi begini, informasi yang kami terima dari rekan-rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh?live?dalam arti?streaming. Jadi kami punya alat rekam sidang di sana beberapa tahun yang lalu sudah kami pasang. Rekan-rekan kami di sini ditampilkan," ucap Setiadi.?

Video itu menunjukkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan ?identitas diri kepada Setya Novanto.?

Agus Trianto, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum saja.
"Yang Mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.Menanggapi hal itu, anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti mengatakan, "Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan."
Tim biro hukum KPK pun kemudian memutar kembali video yang menunjukkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Setya Novanto dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hakim Kusno, yang memimpin sidang itu, menerima usul pemohon untuk menjadikan rekaman sebagai bukti.?"Saya terima usulnya pemohon untuk diserahkan ke Hakim, nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri," kata Kusno.
Sebelumnya, dalam sidang itu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.
Menurut dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seharusnya sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai, dengan demikian maka praperadilannya bisa dinyatakan gugur.

"Jadi begini, informasi yang kami terima dari rekan-rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh?live?dalam arti?streaming. Jadi kami punya alat rekam sidang di sana beberapa tahun yang lalu sudah kami pasang. Rekan-rekan kami di sini ditampilkan," ucap Setiadi.?

Video itu menunjukkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan ?identitas diri kepada Setya Novanto.?

Agus Trianto, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum saja.
"Yang Mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.Menanggapi hal itu, anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti mengatakan, "Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan."
Tim biro hukum KPK pun kemudian memutar kembali video yang menunjukkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Setya Novanto dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hakim Kusno, yang memimpin sidang itu, menerima usul pemohon untuk menjadikan rekaman sebagai bukti.?"Saya terima usulnya pemohon untuk diserahkan ke Hakim, nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri," kata Kusno.
Sebelumnya, dalam sidang itu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.
Menurut dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal.
(责任编辑:热点)
最新内容
- ·KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Kredit Usah BPR Bank Jepara Artha
- ·Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk
- ·Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan Seimbang
- ·Tesla Babak Belur, Lakukan Penyegaran Malah Dirujak
- ·Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!
- ·Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- ·Polri Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ramadniya 2017
- ·KPK Bakal Panggil Gubernur Jambi Hari Jumat
- ·Brian Yuliarto Resmi Jabat Mendiktisaintek, Komisi X Dukung Reformasi Pendidikan Tinggi
热点内容
- ·Jadi Istri Utusan Khusus Presiden, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse
- ·Jangan Konsumsi 5 Makanan Ini Bersamaan dengan Pisang, Bikin Sakit
- ·Tren Wisatawan Indonesia Tahun Depan, Marak Liburan ke Luar Negeri
- ·OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan
- ·Anies Coba Seberangi Pelican Crossing di Bundaran HI
- ·Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 2025
- ·Indosat Dukung Transformasi Digital Nias di HUT Gunungsitoli
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?
- ·PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
- ·APINDO Jabar dan Forkopimda Garut Siap Wujudkan Kawasan Industri Bebas Premanisme