Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub
JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID--Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Munaslub pada 14 September lalu.
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang menyebut para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Tegaskan Kadin yang Sah Hanya di Bawah Pimpinan Arsyad Rasyid, Anindya Bakrie Buka Suara
BACA JUGA: Izin Munaslub Kadin dari Kepolisian Diungkap Hamdan Zoelva
"Dari total 35 kadin provinsi, ada 21 ketua umum kadin provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub," katanya dalam konferensi pers 25 September 2024.
"Dan tidak pernah mengadakan rapat dewan pengurus kadin provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada dewan pengurus kadin Indonesia," katanya lagi.
Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan atau atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai ketua umum pengurus kadin provinsi atau sebagai utusan kadin provinsi.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Akan Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Hasil Investigasi Munaslub
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub
"Padahal, para pelapor selaku ketua umum kadin provinsi tidak pernah menyelenggarakan rapat dewan pengurus lengkap kadin provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili kadin provinsi dalam munaslub 2024," terangnya.
"Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1. Pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima ketua umum kadin provinsi melapor ke bareskrim mabes polri," tambah Denny.
Selain itu lanjut Denny, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan pasal 4 keppres no. 18 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia.
BACA JUGA:30 Kata-Kata Bijak Berkelas untuk Kehidupan, Penuh Inspirasi dan Motivasi!
BACA JUGA:Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- 20 Ide Ucapan Hari Batik Nasional 2024 yang Penuh Semangat
- Polda Metro Jaya Tilang 161 Motor Penerapan ETLE
- Link dan Cara Daftar Petani Milenial Mentan, Dapat Gaji Rp10 Juta
- Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo
- Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
- CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris
- Walhi Beberkan Dampak Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
- Alasan Minum Kopi di Pagi Hari Kerap Bikin Perut Mulas
- Pasar Soroti Potensi Investor Ambil Untung, Harga Bitcoin Rebound Hampir ke US$107.000
- Penerbangan Perdana Rute Makassar
- Penerbangan Ditunda 7 Kali, Penumpang Ini Takut Dipecat Kantornya
- Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen
- Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus
- Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Lengkap Linknya
- Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN