您的当前位置:首页 > 休闲 > MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini 正文
时间:2025-06-01 08:20:12 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasekt quickq是干什么用的
JAKARTA,quickq是干什么用的 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.
Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini2025-06-01 08:06
Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu2025-06-01 07:58
Musim Hujan Gampang Sakit, Ini 5 Sayuran untuk Tingkatkan Imun2025-06-01 07:52
Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk2025-06-01 07:34
Soal Jalur Road Bike, Pemprov DKI2025-06-01 07:32
Nah Lho, Pohon2025-06-01 07:19
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat2025-06-01 06:55
Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif2025-06-01 06:23
VIDEO: Madame Tussauds London Pamerkan Patung Lilin Baru Putri Kate2025-06-01 06:12
Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan2025-06-01 05:42
PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah2025-06-01 08:05
Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka2025-06-01 08:02
Simak Baik2025-06-01 06:44
Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk2025-06-01 06:35
Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional2025-06-01 06:30
Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA2025-06-01 06:25
Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental2025-06-01 06:11
2025年服装设计学院全球排名榜单!2025-06-01 06:00
IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal2025-06-01 05:48
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?2025-06-01 05:38