KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem. Apa itu ne bis in idem?
Ne bis in idem?sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".?Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus e-KTP saat ini masih terus berjalan.
"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP tersebut.
"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.
(责任编辑:知识)
- Rampung! Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT 2 Oktober 2024, Ini Manfaatnya untuk Warga
- Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Alasan Gerindra Dukung Pencalonan Kembali Prabowo untuk Pilpres 2029
- Jalan Tol Solo
- Banyak Pasutri Korea Ogah Bercinta, Dianggap Bukan Masalah Besar
- Awas Stroke, Hindari 5 Kebiasaan Ini agar Tetap Sehat
- Lagi Ramai Jadi Obrolan Medsos, Apa Itu 'Red String Theory'?
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong
- Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar
- Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
- Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
- Pahami Modul Pembelajaran Sosial dan Emosional untuk Guru, Ada 5 Kompetensi Komponen Dasar
- Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- 3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- Fokus Eksekutif Dulu, Deddy Sitorus Ingatkan Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru
- Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
- 2025Fall速看!罗德岛取消独立essay,申请细节变更!
- Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang
- Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029