Isi Nota Keberatan Novanto, KPK Anggap Lagu Lama
KPK menyatakan tidak ada hal yang relatif baru terkait eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Setya Novanto dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Dari beberapa hal yang kami dengar itu, kami tahu alasan-alasan yang dikemukakan sebenarnya sebagian itu alasan-alasan yang sudah sering muncul sebelumnya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Sebagai contoh, kata dia, terkait dengan putusan praperadilan yang dikatakan bahwa seolah-olah penyidikan yang dilakukan KPK untuk kedua kalinya terhadap Novanto itu tidak sah.
"Itu sudah lama sebenarnya jadi perdebatan dan juga jadi poin yang dipersoalkan dalam praperadilan kemarin yang sudah digugurkan oleh hakim," kata Febri.
Selanjutnya, yang dipermasalahkan kuasa hukum Novanto adalah soal kerugian keuangan negara dari proyek KTP-e melalui perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kenapa BPKP bukan BPK? ini juga sebenarnya sudah ada putusan MK sejak lama bahwa KPK bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPKP ataupun pihak lainnya untuk kebutuhan pembuktian tindak pidana korupsi termasuk kerugian keuangan negara," tuturnya.
Bahkan, kata dia, dalam putusan Irman dan Sugiharto, Majelis Hakim menyatakan bahwa perhitungan BPKP sebesar Rp2,3 triliun dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi proyek KTP-e itu.
(责任编辑:知识)
- ·Serang Iran, Jerman Ingin Israel Dibekingi Negara G7
- ·Kades Kohod Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Arsin Ajukan Penangguhan Penahanan
- ·Evaluasi 100 Hari Prabowo, Ekonom Soroti Dampak Program Pemerintah ke Kelas Menengah
- ·Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Jasa Marga Dibuka 10 Maret 2025, Cek Syarat dan Rutenya
- ·Jalan Tol Solo
- ·40 Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Muhammadiyah Lengkap Waktu Sholat, Yuk Unduh!
- ·Alhamdulillah! Cek Saldo Dana Sekarang Pakai NIK KTP, Ada yang Cair Sebelum Ramadan 2025
- ·Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!
- ·Jawab Polemik Pemain Naturalisasi di Timnas Bola, Begini Kata Bang Doel
- ·Banjir Bandang dan Longsor Sapu Pekalongan, Kecamatan Petungkriyono Paling Porak
- ·FWCT Gelar Private Placement, Setor Modal Pakai Mesin Produksi
- ·Gelar RUPS RKAP Tahun 2025, Target Produksi GKP SGN Sebesar 1,012 Juta Ton
- ·Prabowo Akui Sudah Bahas Penembakan WNI di Malaysia dengan PM Anwar Ibrahim
- ·Cuaca Buruk 3 Hari ke Depan, Pekalongan Masih Dihantui Banjir Bandang dan Longsor Susulan
- ·Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru
- ·BMKG: Jawa Barat Jadi Wilayah Prioritas Operasi Modifikasi Cuaca
- ·Jadwal Libur Awal Puasa 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA
- ·Omset Judi di Apartemen Robinson Sehari Tembus Rp700 Juta
- ·4 Atlet Terlibat Prostitusi, Anies: Jangan Cari yang Aneh
- ·Kemenko Infra Siap Ambil Peran dalam Penyediaan Akses Air Bersih