Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya
Akibat pemberitaan naiknya tarif sejumlah rusun di Jakarta yang cukup signifikan, membuat pemerintah provinsi DKI melakukan revisi kembali. Salah satunya yakni Rusun Cipinang.
Kenaikan yang diperkirakan sekitar 20% itu dibenarkan oleh dinas terkait.
Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, membenarkan adanya kenaikan tarif terhadap rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu disesuaikan dengan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018.
"Iya benar (ada kenaikan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Namun setelah kenaikan itu viral, pemerintah setempat kemudian melakukan direvisi pada 13 Agustus 2018.
Daftar Rusun Cipinang untuk warga relokasi setelah direvisi, sebagai berikut:
1. Daftar revisi tarif warga relokasi:
Lantai I: Rp 280.000
Lantai II: Rp 254.000
Lantai III: Rp 230.000
Lantai IV: Rp 207.000
Lantai V: Rp 187.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
2. Daftar revisi tarif warga umum:
Lantai I: Rp 609.000
Lantai II: Rp 553.000
Lantai III: Rp 502.000
Lantai IV: Rp 453.000
Lantai V: Rp 409.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
Sebelumnya tarif yang dikeluarkan untuk warga umum melalui surat yang dikirim tertanggal 10 Agustus 2018:
Pada Perda 3 Tahun 2012
Lantai I: Rp 508.000
Lantai II: Rp 461.000
Lantai III: Rp 419.000
Lantai IV: Rp 378.000
Lantai V: Rp 341.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2
Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:
Lantai I: Rp 635.000
Lantai II: Rp 610.000
Lantai III: Rp 585.000
Lantai IV: Rp 560.000
Lantai V: Rp 535.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
Pada Perda 3 Tahun 2012
Lantai I: Rp 234.000
Lantai II: Rp 212.000
Lantai III: Rp 192.000
Lantai IV: Rp 173.000
Lantai V: Rp 156.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2
Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:
Lantai I: Rp 372.000
Lantai II: Rp 347.000
Lantai III: Rp 322.000
Lantai IV: Rp 297.000
Lantai V: Rp 272.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
(责任编辑:探索)
- Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Sita Rp 90 Miliar Kain Gulungan Ilegal
- Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?
- Apeepoocalypse: Ancaman Nyata yang Tersembunyi di Balik Popok Bayi
- Ratusan Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 2024
- Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal
- Trans Jawa Tol Siagakan 24 Gardu Transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung
- 10 Manfaat Ajaib Minum Teh Serai Setiap Hari
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan
- Said Aqil Sebut Mahfud Tidak Pernah Minta KTA NU
- Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan
- Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR
- Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan
- Maskapai Kembalikan Dana 61 Ribu Penumpang karena Salah Harga 5 Tahun
- Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Matcha Setiap Hari?
- 2 Hari Pertama Festival Songkran di Thailand, 59 Orang Tewas
- Manfaat Pose Yoga Mengangkat Kaki ke Dinding, Stres Reda Seketika
- 11 Pegawai Kementan Dicopot Imbas Loloskan Perusahaan Pupuk Palsu
- Ahli Gizi: Menu Lokal MBG di NTT Disukai Anak