会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung!

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

时间:2025-06-17 04:17:14 来源:quickq安卓的官网 作者:休闲 阅读:649次

JAKARTA,quickq下载加速器官方版 DISWAY.ID - Presiden Jokowi buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah.

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

BACA JUGA:Waduh! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Buat Tapera, Netizen: Tambah Penderitaan Rakyat

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan iuran Tapera ini seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Menurutnya, di awal memang terasa berat tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," imbuhnya.

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

BACA JUGA:Jokowi Akui Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Zulhas Beberkan Daftar Nama Kader PAN yang Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta
  • Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
  • Sering Dialami Jamaah Haji di Tanah Suci, Apa Itu Stroke Haba?
  • Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu
  • Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan
  • Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil
  • Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
  • PGN Bagikan Dividen US$271,5 Juta, Serta Rombak Jajaran Komisaris
推荐内容
  • Respect, Usai Kalah di Pilpres 2024, Anies Akui Siap Bertemu dengan Prabowo
  • Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
  • VIDEO: Larva Pohon Jadi Lauk Padat Nutrisi di Afrika
  • Dokter Sebut 0,5
  • Temui Mensos, Sandiaga Bahas Ini
  • DJITM Siapkan Transportasi Terpadu untuk Dukung Kawasan 3TP dan Sentra Pangan