Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Kelewatan!
Bagi umat Islam yang masih memiliki utang qadha puasa, mungkin masih ada yang bertanya-tanya, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan2024?
Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Namun, bisa jadi masih ada di antara kita yang masih harus membayar puasa yang ditinggalkan tahun lalu, bisa jadi karena sakit, haid, nifas, dan uzur lainnya.
Mengganti puasa Ramadan (qadha) memiliki ketetapan hukum wajib bagi mereka yang melewatkannya di tahun sebelumnya. Qadha harus dibayar sebanyak puasa yang tidak dijalankan selama Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Jika ada kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tak bisa meng-qadha dalam waktu dekat, maka utang puasa bisa dibayar kapan saja.
"Ya, tidak masalah untuk membayar utang puasa Ramadan kapan saja saat yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan punya halangan membayar puasanya," kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024
![]() |
Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024?
Menukil NU Online, umat Islam bisa mengganti atau qadha puasa Ramadan hingga akhir bulan Syaban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain.
"Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya'ban," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan.
Lihat Juga :![]() |
Kata dia, adapun sebagian ulama ada yang mengharamkan mengganti puasa Ramadan setelah lewat Nisfu Syaban sebagai antisipasi masuknya bulan suci tersebut.
Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW bersabda: 'Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Lihat Juga :![]() |
Meski demikian, ia menegaskan bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa sebaiknya mengganti atau mengqadhanya sesegera mungkin meski sudah melewati pertengahan bulan Syaban.
"Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi Ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia,"
Jadi, batas waktu qadha puasa Ramadhan adalah sebelum Ramadhan selanjutnya tiba.
Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama belum menetapkan 1 Ramadan 1445 H. Kemenag baru akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal puasa pada Minggu, 10 Maret mendatang.
Lihat Juga :![]() |
Sementara masyarakat Muslim dari Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Senin, 11 Maret 2024. Karena itu, mengacu pada hal tersebut, umat Islam sebaiknya tidak berpuasa pada 11 Maret 2024 karena hari tersebut diragukan (syak).
Larangan berpuasa pada hari yang diragukan ini dijelaskan pada oleh Syekh Wahbab Al-Zuhaili di dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Berikut penjelasannya.
قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: يُحَرَّمُ صَوْمُ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَعْبَانَ الَّذِي مِنْهُ يَوْمُ الشَّكِّ، إِلَّا لَوْرُدَ بِأَنْ اعْتَادَ صَوْمَ الدَّهْرِ أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ وَفُطِرَ يَوْمًا أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ كَالإِثْنَيْنِ فَصَادَفَ مَا بَعْدَ النِّصْفِ أَوْ نَذَرَ مُسْتَقِرًّا فِي ذِمَّتِهِ أَوْ قَضَاءً لِنَفْلٍ أَوْ فَرْضٍ، أَوْ كَفَّارَةٍ، أَوْ وَصْلِ صَوْمِ مَا بَعْدَ النِّصْفِ بِمَا قَبْلَهُ وَلَوْ بِيَوْمِ النِّصْفِ.
Artinya:
"Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa nazar, puasa qadha, baik wajib ataupun sunnah, puasa kaffarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu"
Artinya batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024 adalah Minggu, 10 Maret atau bertepatan dengan tanggal 29 Syaban 1445 H. Umat Islam perlu mengingatnya agar tidak sampai terlewat.
-
FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor SwiftProfil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 QatarMengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi PancasilaBerlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS KesehatanTaman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi IbuWaduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku DitangkapBatik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini MaknanyaViral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra
下一篇:5 Tempat Paling Dingin di Dunia, Suhu Nyaris Minus 100 Derajat Celcius
- ·Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
- ·FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
- ·Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
- ·Ke Mana Orang
- ·Kunjungi Nenek Saat Natal, Bocah Salah Naik Pesawat Terdampar 260 Km
- ·Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- ·Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
- ·8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- ·Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size
- ·Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- ·Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri
- ·Ke Mana Orang
- ·Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
- ·Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
- ·Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
- ·Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai
- ·PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
- ·FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
- ·Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?
- ·NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- ·Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- ·Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- ·Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
- ·Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
- ·FOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun Baru
- ·Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- ·Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- ·Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang
- ·Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- ·Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional
- ·SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat