Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID--Kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) disebut mencapai 699 laporan sejak Juni hingga saat ini.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan hal tersebut berdasarkan data Tim Satgas TPPO.
"Selanjutnya bapak Kapolri membentuk satgas TPPO. Sejak 10 Juni 2023. Serangkaian pengungkapan kasus di seluruh di Indonesia," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Satgas TPPO Polri Tangkap 749 Tersangka, 2.027 Korban Diselamatkan
"Seluruh Polda jajaran telah melakukan pengananganan TPPO. Sampai saat ini 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan dan telah melakukan terhadap 829 tersangka dan berhasil menyelematkan 2409 korban," tambahnya.
Disebutkannya, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindaklanjuti kasus TPPO.
"Tentumya operasi ini tidak akan berhenti disini. Kami Bareskrim dan Polri memberikan komitmen yang kuat untuk memerangi TPPO," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disebut suatu kejahatan yang mencoreng harkat dan martabat serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan sejak Juni - Juli 2023 sebanyak 445 TPPO telah masuk laporannya.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bertemu Livia, Bisik-Bisik Ingin Ruang Tunggu MTI Bersama PO Sembodo di Terminal Poris Plawad
"Selama satu bulan ini, yaitu dari bulan Juni hingga bulan Juli 2023 Polri telah berhasil menindak sejumlah 445 perkara TPPO dan menyelamatkan 2.027 korban dimana Polda Metro Jaya berkontribusi dalam penanganan 12 laporan TPPO dengan 14 tersangka dan 55 korban," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.
Diungkapkannya, pekerja migran merupakan penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia.
Namun dari kontribusi yang besar tersebut para pekerja migran masih beresiko untuk menjadi korban dari kejahatan perdagangan orang.
Lantaran hal tersebut, pihaknya berkomitmen melanjutkan penyelidikan dan pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- Ketua MPR RI Periode 2024
- Intip 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik se
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Bali Bersih
- Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
- 189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 2023
- Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner
- FOTO: Pesona Agnez Mo Pakai Batik di Gold Gala 2024
- Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- 国外女网友激动哭?#网友看花木兰的反应#
- Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi