Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.
Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:
- Lambang Kemendikbud: Sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas Nomor 0398/M/1977
- Ukuran: Tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm
- Identitas Pegawai: Wajib cantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan memakai font Times New Roman
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'
Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024
Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:
1. Pakaian Hari Senin
Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal
2. Pakaian Hari Selasa-Jumat
Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji
3. Mengenakan Pakaian Formal sesuai Undangan
Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.
4. Tanda Pengenal Jadi Simbol Profesionalisme dan Disiplin
Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.
- 1
- 2
- »
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di BaliHubungan RIKemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan AnakTurun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!10 Rekomendasi Destinasi Wisata 2025 CN Traveler, Alaska hingga KubaMaman Imanul Haq Desak Gelar Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Dicabut: Kariernya Harus Selesai!Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPIGuru Mau Cetak SKP di Akses eDaftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 2024
下一篇:Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga Bandara
- ·Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- ·Kemenko Perekonomian Optimalkan Program untuk Dorong Ekonomi Daerah
- ·Pramugari Diam
- ·Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Perkuat Partisipasi Ekonomi Perempuan
- ·Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
- ·Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad
- ·Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan
- ·Prabowo Bakal Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini
- ·Guru Mau Cetak SKP di Akses e
- ·Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- ·Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- ·Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- ·DEB Ketahanan Pangan Pertamina Hadir di Hari Susu Nasional 2025, Bawa Energi Sehat dari Desa
- ·PDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level Pimpinan
- ·Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
- ·Bahaya Klorin, Lindungi Kulit dengan Tisu yang Tepat
- ·Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
- ·Hubungan RI
- ·Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
- ·Sayuran yang Membuat Asam Lambung Naik, Hati
- ·Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
- ·PDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level Pimpinan
- ·Persib Ramai Mau IPO? BEI Angkat Bicara, Begini Katanya
- ·Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya
- ·JK Klaim Tak Ada Kubu
- ·Hubungan RI
- ·Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan
- ·Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital
- ·Industri Kosmetik dan Obat Tradisional Makin Jaya, Kemenperin Tekankan Pentingnya Branding
- ·Persib Ramai Mau IPO? BEI Angkat Bicara, Begini Katanya
- ·PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
- ·5 Minuman yang Bisa Meredakan Kecemasan, Enak dan Bikin Tenang
- ·NYALANG: Nyala Harapan di Tepi Kelabu
- ·Tanggal Berapa Saldo Dana PKH Tahap II Cair? Pastikan Nama Kamu Ada di DTSEN
- ·3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- ·Dorong Percepatan MBG, Bapanas Akan Dukung Penyusunan Regulasi dan Optimalisasi SDM