KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
时间:2025-06-05 23:19:56 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓版安装包 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 4 April 2023.
Tentunya, kedatangan KPMH ke Ombudsman RI bukan tanpa alasan, KPMH meminta bantuan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi kasusnya yang sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kita mendatangi Ombudsman agar mereka bisa mengkaji aduan kami di Komisi Yudisial, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu," ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bek Persis Women Shafira Ika Putri Kartini Bikin Netizen Salfok, Jadi Model Aja!
BACA JUGA:AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
Pada kedatangannya tersebut, tambah Aulia Fahmi, pihaknya telah membawa beberapa bukti laporan, yaitu surat keberatan yang pernah dilaporkan ke KY dan akta fiktif perusahaan The Duck King Group.
“Kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa juga surat resmi dari KY yang menyatakan bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik,” kata Aulia Fahmi.
Dijelaskan Aulia Fahmi, Ombudsman sendiri merupakan suatu lembaga yang sifatnya mengawasi lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.
Melihat dari penjelasan tersebut, menurut Aulia Fajmi, sifat Ombudsman ini hampir sama dengan KY yang juga bisa memberikan rekomendasi jika ditemukan adanya pelanggaran.
BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
“Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran dalam analisanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, nantinya dari kedatangannya tersebut, pihak Ombudsman akan menganalisa terlebih dahulu dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikirimkan surat rekomendasi ke pihak terkait.
"Baik KY maupun MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
下一篇: Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih
猜你喜欢
- Strategi Pemulihan Tubuh Pasca
- FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website
- Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen
- Jaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go
- Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok
- Profil dan Riwayat Pendidikan Titiek Soeharto, Lulusan UI Bertengger di Dapil DIY, Lolos ke DPR