Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq下载加速器官网 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia.
Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!
“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah.
“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka
Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg.
“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma.
Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025
- 1
- 2
- »
下一篇:Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
相关文章:
- Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- Timnas Amin Ungkap Pengalaman Jadi Aktivis Jadi Modal Utama Cak Imin Hadapi Debat Cawapres
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?
- Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
相关推荐:
- Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
- 14 Benda Paling Kotor di Rumah Selain Toilet yang Jarang Disadari
- eca是哪个学校?
- FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- Daftar Kalori Kue Kering, 3 Butir Nastar Serupa Kalori Sepiring Nasi
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- aa学校排名真的那么重要吗?
- China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
- Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
- ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- Penguin Antartika 'Jalan
- Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia
- Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci