Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq下载地址找不到了 DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.
Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.
Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.
"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
相关文章:
- Gapai Kemuliaan Roadshow, Program Dakwah Interaktif dan Inspiratif
- Mau Liburan ke Eropa? Siap
- Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
- Lenovo Hadirkan Yoga Aura Edition di Bandung, Perkuat Transformasi Digital Segmen Profesional
- Purnatugas dari Presiden, Jokowi Titip Pesan Menyentuh ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi
- Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
- Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
- FOTO: Hangat Snack Bar Jepang yang Bersembunyi di Gang Sempit
- Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
- Heru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 2024
相关推荐:
- Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future
- Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Pembunuh Anaknya, Ini yang Mau Disampaikan Rosti Simanjuntak
- Kekuatan 'Sihir' Harry Potter Masih Jadi Mesin Uang Pariwisata Inggris
- 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- Prabowo Pamerkan Dua Jari Usai Mencoblos di TPSnya
- Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?
- Sering Bikin Sakit Pinggang, Masturbasi Merusak Ginjal?
- Self Sabotage, Saat Manusia Terbiasa 'Merusak' Hidup Sendiri
- Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia
- Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- Presiden Prancis Macron Peringatkan Ancaman Konflik Global Akibat Perang Dagang China
- ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
- 400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
- Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki
- Daftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada Indonesia
- 7 Camilan Ini Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Dimakan Malam Hari
- FOTO: Menara Eiffel Paris Tutup Gara
- 3 Cara Membuat Salad Buah, Cocok buat Ngemil Enak dan Sehat
- JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra