KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko mengungkapkan bahwa, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Adapun penetapan tersangka ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Pemerintah provinsi Kalsel.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor atau Paman Birin bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Ditetapkan tersangka itu bersamaan dengan keluarnya sprindik. Kalau penetapan tersangkanya ditetapkan bersamaan dengan keluarnya sprindik, berarti kan tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan diketemukan di mana. Itu kan nggak mungkin, nggak masuk akal," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Selain itu, menurut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dalam penetapan status tersangka haruslah memenuhi dua syarat.
Sementara, Paman Birin belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sehingga, dua alat bukti tersebut belum terpenuhi.
BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses
"Sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. Karena tidak memenuhi alasan-alasannya. Harus ada dua bukti permulaan cukup. Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau dipenyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa. Sehingga, itu menyalai prosedur," jelasnya.
Kemudian, Agus juga menyebut bahwa KPK tidak bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan kepada calon tersangka nya.
"Itu artinya, dia tidak dapat membuktikan hal ini, maka penetapan tersangkanya tidak sah," imbuh Agus.
(责任编辑:综合)
- ·米兰理工设计专业有哪些?
- ·Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di
- ·Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- ·FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- ·VIDEO: Cerita Harashta Haifa Zahra Jadi Puteri Indonesia 2024
- ·Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?
- ·Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI
- ·Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu
- ·Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina
- ·Penjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik Dulu
- ·Audi Sudah Pakai AI untuk Efesiensi
- ·Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?
- ·Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya
- ·Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- ·美国最前卫的纯艺术学院——加州艺术学院CalArts!
- ·Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan
- ·Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
- ·Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih
- ·Soal Kasus Penculikan Seorang Perempuan di Tabanan, Menteri Bintang Sambangi Kepolisian
- ·Alasan Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI: Komunikasinya Bagus ke Siapapun