JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID- Peredaran narkoba di Bali digagalkan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan MDMA atau ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, melaporkan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan MDMA di Bali.
BACA JUGA:Menteri IMIPAS Gaungkan Zero HP dan Narkoba dalam Lapas Harga Mati
"Dua tersangka, Lima Tome Rodrigues dan Ishak Bili Bulu, diamankan beserta barang bukti berupa narkotika dan barang lainnya," katanya kepada awak media, Jumat 9 Mei 2025.
Diungkapkannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai tentang pengiriman paket yang diduga mengandung narkotika.
BACA JUGA:Terbongkar! Jaringan Sabu Malaysia Nyaris Edarkan 3 Kilogram Narkoba di Jakarta dan Lombok
"Tim Bareskrim kemudian melakukan pendalaman dan analisa, dan pada 22 April 2025, tim mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi," ungkapnya.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 1.196 butir ekstasi, shabu, dan barang lainnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Peredaran Narkoba Jalur Laut Terbongkar, 99 Paket Diamankan di Aceh
Saat ini, Bareskrim masih melakukan pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika dan melengkapi mindik guna proses lebih lanjut.