Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menghindari pungutan liar (pungli) para anggota lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
BACA JUGA:Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024
"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya.
Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
- 1
- 2
- »
-
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Imbas Nunggak SPP, Kemendikdasmen Buka SuaraJangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan KaloriPenyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen WaktuMemang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPTWahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum AdaCara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam NyawaMengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton DurianMahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al ZaytunFOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk BromoLama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
下一篇:Ada Ruang Rahasia di Pesawat, Fungsinya Jadi Tempat Tidur Kru Kabin
- ·7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- ·PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
- ·Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- ·Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
- ·Resep Tahu Gejrot Cirebon yang Bisa Jadi Camilan Enak Sore Hari
- ·Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- ·Cara Alami Mengusir Tikus, Bahan Ini Bisa Bikin Auto Minggat
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
- ·Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
- ·Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·Ngeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq Ditangkap
- ·Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- ·Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- ·Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China
- ·Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik Swasta
- ·Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- ·Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- ·Minum Kopi Sebelum Siang Ternyata Bikin Panjang Umur Sampai 100 Tahun
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- ·Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- ·INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- ·Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- ·5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- ·Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa
- ·Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- ·Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
- ·7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- ·FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
- ·Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- ·Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- ·Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori