Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:探索)
- Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji
- Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
- PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang
- 乌克兰美术生留学可以选择哪些学校?
- Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- 日本动漫设计大学,你最想选哪所?
- Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman
- Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- Turis China Tertipu Sopir Taksi di Korea, Bayar Argo 10 Kali Lipat
- Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- 留学建筑专业介绍及院校推荐
- Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
- Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
- Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu