MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sritex.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakannya terhadap kasasi perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit.
Menanggapi keputusan MA sendiri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP
Kendati begitu, ia juga menegaskan bahwa pihak Kemnaker tidak mengharapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk para buruh Sritex.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Sritex Akhir
Namun demikian, Immanuel juga menambahkan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.
Sebelumnya, MA dikabarkan telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka.
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Dinsos Jakarta: PMKS Turun 65%
- ·Gak Cuma Bohong, Anies Baswedan Juga Gatot Alias Gagal Total!
- ·Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi
- ·Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- ·Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan TNI
- ·3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
- ·Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
- ·PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
- ·Presiden Prabowo dan PM Wong Saksikan Penandatanganan Sejumlah MoU Strategis Indonesia
- ·Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
- ·Usul Nama Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Keputusan Ada di DPP PKS
- ·3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- ·Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- ·3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- ·Tetangga Sebut Motor Perong Disita Polisi Pagi Setelah Pembunuhan Vina
- ·Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- ·Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- ·Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- ·Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera
- ·7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas