休闲

Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal

字号+ 作者:quickq安卓的官网 来源:探索 2025-06-07 16:33:43 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin quickq苹果下载安装

JAKARTA,quickq苹果下载安装 DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal

Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal

"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media. 

Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal

"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya. 

Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal

Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya. Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA. 

"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya. 

Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Namun, sayangnya harus terhenti karena PRIMA tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi. 

Namun, tidak sampai disitu, PRIMA justru merasa ada kecurangan yang dirasakannya dan mulai melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022 lalu tetapi laporannya tersebut ditolak oleh Bawaslu. 

Pantang menyerah, PRIMA pun akhirnya melaporkannya kembali tapi saat itu KPU dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Akan tetapi laporan tersebut pun kembali ditolak. PTUN menolak laporannya tersebut karena objek sengketanya yang sama, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi. 

Padahal, berdasarkan Undang-undang KPU dijelaskan ketetapan yang bersifat final dan mengikat itu diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022, jadi tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU. 

Kemudian, pada 26 Desember 2023, PRIMA kembali melaporkan KPU dengan upaya hukum sengketa pemilu. Namun laporan tersebut lagi-lagi tidak diterima dalam putusannya. 

Merasa tidak puas, PRIMA pun akhirnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek perkara dirugikan partai dengan objek perkara dirugikan PRIMA oleh kpu saat verifikasi partai dan menghukum KPU membayar denda 500 juta. 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!

    Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!

    2025-06-07 15:53

  • IHSG Senin Mendung Seharian, Saham

    IHSG Senin Mendung Seharian, Saham

    2025-06-07 15:01

  • 24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar

    24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar

    2025-06-07 14:24

  • Ada Kabar Baik Operasi Pembebasan Pilot Susi Air, TNI Jelaskan Updatenya

    Ada Kabar Baik Operasi Pembebasan Pilot Susi Air, TNI Jelaskan Updatenya

    2025-06-07 13:50

网友点评