Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
时间:2025-06-05 18:10:57 出处:热点阅读(143)
Pengguna jalan yang nekat menerobos jalur khusus sepeda yang kini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
Baca Juga: Hore!! DKI Jakarta Segera Punya 63 Km Jalur Khusus Sepeda
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.
"Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.
"Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," tuturnya.
Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.
Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.
"Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya," pungkasnya.
猜你喜欢
- NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- MoU Kemenekraf
- FOTO: Menjaga Hutan Balempe Sumber Kehidupan Suku Moi Papua Barat
- FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO
- Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp 513 Triliun Pada 2025
- Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
- Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun