Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?
JAKARTA,quickq在线下载 DISWAY.ID- Simak cara memperpanjang STNK dengan alamat KTP yang berbeda.
Diketahui, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan.
Memperpanjang STNK tahunan tiap setahun sekali ini menjadi salah satu rutinisas untuk membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, baik itu lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau online.
BACA JUGA:Pertamina Minta Pengguna Pertalite Segera Daftar QR Code, Siapkan KTP dan STNK
Tak hanya itu, tiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK dengan tujuan untuk mengganti pelat nomor kendaraan.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang nantinya ingin perpanjang STNK juga perlu melampirkan identitas, seperti KTP yang sesuai dengan data di STNK.
Akan tetapi, tidak jarang dalam satu KTP dan STNK ini tercantum alamat yang berbeda.
Karena itu, kondisi tersebut membuat pemilik kendaran bingung dan khawatir tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menggant alamat.
Lalu, bisakah memperpanjang STNK dengan alamat yang berbeda? Atau haruskah mengganti alamat terlebih dulu?
BACA JUGA:Layanan Perpanjang STNK Online dari ACC, Gak Harus ke Kantor Cabang ACC Lagi
Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan bila pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK berbeda tidak bisa langsung memperpanjang.
Hal tersebut sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Jika ingin memperpanjang STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- STNK
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·FWCT Gelar Private Placement, Setor Modal Pakai Mesin Produksi
- ·Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim
- ·Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
- ·5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
- ·Kalender Oktober 2024, Lengkap Tanggal Merah hingga Hari Besar Nasional
- ·3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit
- ·Disebut Akibat Mandi Malam, Ini Mitos Seputar Paru
- ·DPD Golkar DKI Instruksikan Jajaran Pecahkan Masalah di Jakarta, dari Banjir hingga Kemacetan
- ·Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 2024
- ·Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- ·Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
- ·Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
- ·5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
- ·Hore!! Bang Anies Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Rusun, Tapi...
- ·Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
- ·Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
- ·Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
- ·Makin Nyata, Pramono Sowan ke Rumah Anies! Pertemuan Berlangsung 1 Jam
- ·Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran