您现在的位置是:热点 >>正文
Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
热点9人已围观
简介Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaks ...
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
Tags:
相关文章
Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
热点Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta masyarakat mengawal proses uji materi ha ...
【热点】
阅读更多Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
热点Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi, Fadil Imran mengungkapkan se ...
【热点】
阅读更多BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
热点Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) buka suara mengenai akuisisi P ...
【热点】
阅读更多
热门文章
- Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos
- Kasus Positif Covid
- Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya
- BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
最新文章
-
Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
-
PAN Minta Jatah Menteri di Depan Prabowo, 'Kami Akan Lebih Berterima Kasih Kalau Dikasih Lebih'
-
Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?
-
Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
-
BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
-
Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
友情链接
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq加速器在哪下
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq苹果版怎么下载
- quickq梯子
- quickq app 下载
- quickq最新官网
- quickq免费下载
- quickq充值入口在哪里
- quickq最新官方下载
- quickq
- quickq ios
- quickq加速永久免费
- quickq苹果版ios
- quickq充值页面
- quickq官网下载安卓最新
- quickq加速器官网知乎
- quickq官方下载app
- quickq快客加速器官网
- quickq怎么付费
- quickq加速器下载
- quickq app
- quickq在哪下载
- quickq快客官网
- quickq电脑版怎么用
- quickq加速器官网官网
- quickq中文版下载
- quickq苹果手机下载
- quickq充值中心
- quickq网站是多少
- quickq加速器官方
- quickq网站
- quickq是干什么的
- quickq安卓官网下载
- quickq苹果版下载
- quickq充值入口
- quickq下载app
- quickq网页版入口
- ?quickq
- quickq官方安卓版下载
- quickq安卓下载地址
- quickq下载官网免费
- quickq手机版免费下载
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq安卓版免费下载
- quickq加速永久免费
- quickq加速器下载安卓
- quickq.net
- quickq最新官网地址
- quickq最新版本
- quickq官网ios手机下载
- quickq梯子
- quickqapp苹果版
- quickq电脑版官网下载
- quickq官网下载苹果手机
- quickq账号购买
- quickq官网多少
- quickq快客官网苹果下载
- quickq充值多少
- quickq加速器官网js7
- quickq app
- 官方正版quickq加速器
- quickq加速器官网官网
- quickq费用
- quickq网站是多少
- quickqios版本
- quickq官网下载安卓版
- quickq登录不了
- quickqios官网
- quickq会员共享
- quickq官网下载apk
- quickq充值不了的原因是
- quickq快客加速器
- quickq官网下载电脑
- quickqios版本
- quickq会员价格
- quickqapp苹果版
- quickq.apk
- quickq客户端下载
- quickq官网进入
- quickq是啥
- quickq苹果版ios
- quickq官网入口
- quickq官网下载电脑版官方
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq加速器官网链接
- quickq下载app
- 快客quickq官网下载
- quickq最新版本安卓下载
- quickq官网充值
- quickq收费
- quickqios版免费下载
- quickq苹果app下载
- quickq下载官方苹果
- quickqjs7官网
- quickq手机端下载地址