Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono mengkritik pagar laut yang membentang di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut SNNU, pagar laut di utara Tangerang itu merugikan nelayan karena terhambat saat melaut hingga membuat berkurangnya pendapatan.
BACA JUGA:Gelar Rapimnas, SNNU Komitmen Kuatkan Solidaritas Nelayan di Tengah Tahun Politik
BACA JUGA:Anak Nelayan NTT Dipulangkan Tes Polisi karena Masalah Kesehatan, Netizen: Permainan Udang dan Batu
Untuk itu, SNNU menuntut pemerintah membatalkan Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.
"Peristiwa pemagaran pada areal laut di wilayah Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan di sana. menjadi terbatas yang pada akhirnya mengganggu perekonomian rumah tangga mereka yang sangat bergantung dari hasil melaut," ujar Witjak, melalui keterangannya, Rabu 29 Januari 2025.
Witjak juga menyoroti fakta kepemilikan HGB atas areal laut tersebut dan memandang bahwa pemasangan pagar laut sebagai upaya perampasan ruang laut atau familiar disebut dengan istilah Ocean Grabbing
BACA JUGA:Nelayan Cerita Kondisi Laut Sebelum Adanya Polemik SHGB dan Pagar Misterius di Pesisir Tangerang
BACA JUGA:Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
"Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan putusan MK. No. 3 Tahun 2010 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang illegal" tambah Witjaksono.
Witjak menegaskan, tak ada dasar hukum yang mengatur pemetaan area laut sehingga membatasi nelayan untuk melaut.
Apalagi sampai terbitnya sertifikat hak guna bangunan yang proses penerbitannya diduga kuat melanggar hukum.
"Jadi, tidak ada dasar bagi pihak-pihak baik perorangan maupun unit usaha untuk melakukan klaim atas areal laut berdasar pada penerbitan SHGB apalagi sampai dilakukan pemagaran yang membuat susah nelayan," katanya.
Soroti penegakan hukum
Witjak juga menanggapi perihal permasalahan pemagaran laut di Tangerang yang sarat pelanggaran hukum. Menurutnya, ada indikasi bahwa masih terdapat lubang dalam peraturan yang ada maupun dari aspek penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia pertanahan yang bukan tidak mungkin menyebabkan persoalan serupa di daerah pesisir Indonesia lainnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·INFOGRAFIS: Survival Kit saat Terjadi Bencana Alam
- ·Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- ·IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- ·Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- ·Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
- ·Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- ·Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- ·Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- ·3 Kesalahan saat Membuat Resolusi Tahun Baru Menurut Psikolog
- ·Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- ·Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- ·Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- ·VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- ·Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- ·Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- ·Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- ·Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia
- ·Sering Dilakukan Sehari