您的当前位置:首页 > 休闲 > Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup 正文
时间:2025-05-31 23:54:43 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hid quickq电脑版怎么安装
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis quickq电脑版怎么安装hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun bui.
Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya memperkaya diri. Korupsi itu senilai Rp16 triliun.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa membacakan surat tuntutan, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?
Selain itu, Benny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro, sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Nasabah Tak Puas Vonis Seumur Hidup Mantan Dirut Jiwasraya
"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tuturnya
Jaksa menyebutkan negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan tiga mantan petinggi Jiwasraya. Dengan rincian investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.
Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset. Benny dan Heru lantas dijerat juga dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma2025-05-31 23:54
“动画界的哈佛”谢尔丹导师坐镇!名校offer轻松handle!2025-05-31 23:49
澳洲建筑学最好的大学都有哪些?2025-05-31 23:22
国际大赛、大厂实习、大师课...全能【音乐背景提升】助你精准斩名校!2025-05-31 23:19
5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil2025-05-31 23:16
平面设计留学生回国都干嘛了?2025-05-31 23:01
Baru Selesai Kasus, Zidan Dituding Permainkan Suara Adzan2025-05-31 21:57
创意艺术大学学费一年多少?2025-05-31 21:44
Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!2025-05-31 21:20
悉尼大学摄影专业怎么样?2025-05-31 21:12
INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat2025-05-31 23:54
美行思远&深声不息2025-05-31 23:42
音乐治疗专业都在学些什么?2025-05-31 23:24
PTPN Group Catat Kinerja Cemerlang, Laba Melonjak 3.165% hingga April 20252025-05-31 23:22
Jakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga Makeup2025-05-31 23:00
意大利美术留学申请条件详解2025-05-31 22:33
法国巴黎高等艺术学院世界排名第几?2025-05-31 21:59
巴黎美术学院有哪些专业可选?2025-05-31 21:34
BYD Saling Tuduh2025-05-31 21:29
Anak Usaha Bank Panin (CFIN) Bakal Bagi Dividen Rp50 per Saham, Catat Waktunya!2025-05-31 21:17