Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
JAKARTA,quickq加速器下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2024.
Dalam kasus korupsi ini, eks Dirjen Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Aptika) ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:MAKI Soroti Kasus PDNS, Minta Kejaksaan Tak Tebang Pilih
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi PDNS Kominfo Rp985 M Berlanjut, Kejari Jakpus Geledah Kantor Lintasarta!
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto dalam konferensi pers di Kejari Jakpus, Kamis 22 Mei 2025.
Lalu, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung meski sempat santer terdengar kerugian hampir Rp1 Triliun. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Jakpus telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Penggeledahan itu dilakukan di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.
Korupsi PDNS Rp958 Miliar
Sebelumnya, kasus PDNS menjadi sorotan karena nilai kerugiannya ditaksir mencapai 958Miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat 14 Maret 2025.
- 1
- 2
- »
-
Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi MalaysiaBiaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030Rahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 KgAnies Tinjau Kebakaran Pasar Kramat JatiMenteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan AnggaranAmbisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?Hari Ini Halte Busway Kampung Melayu Kembali BeroperasiKerupuk Berikan Kepuasan Sensorik Tambahan saat MakanPendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran UtamaHT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran
下一篇:Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- ·71 Ribu Perempuan Usia Subur di Indonesia Memilih Childfree
- ·5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur
- ·Diguncang Bom, Halte Kampung Melayu Langsung Ditutup
- ·Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- ·Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta
- ·KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK
- ·Ingatkan TNI
- ·Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- ·Beasiswa S2 ke Jepang dari Ajinomoto Dibuka, Kuliah Gratis Bisa Pilih 7 Kampus
- ·Ditelantarkan Teman, Turis RI Terjebak di Hutan Bakau Thailand
- ·Arab Saudi Disebut Mau Legalkan Minuman Keras Demi Sambut Piala Dunia 2034
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- ·Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun
- ·KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK
- ·Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- ·Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
- ·Minum Air Kelapa Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- ·Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang
- ·10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- ·Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis Kuliner Mangut Lele
- ·KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- ·Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
- ·10 Sayuran Rendah Karbohidrat untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030
- ·3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda
- ·FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- ·Bikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian
- ·ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
- ·9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- ·Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!
- ·Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun
- ·Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996
- ·Cara Mengajukan Finalisasi PDSS SNPMB 2025, Hari Ini Terakhir