时间:2025-06-16 08:55:58 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandi quickq加速器官方
JAKARTA,quickq加速器官方 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Pegawainya yang Ditunjuk jadi Pj Bupati Ciamis
BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 November 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tambah dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry
Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah2025-06-16 08:39
Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Lupa!2025-06-16 08:27
Harga Minyak Goreng Kompak Naik Dadakan di 206 Wilayah, Minyakita Rp17.0002025-06-16 08:18
Makin Nyata, Pramono Sowan ke Rumah Anies! Pertemuan Berlangsung 1 Jam2025-06-16 07:39
DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak2025-06-16 07:32
Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 32025-06-16 07:25
Lapor Mas Wapres Ide dari Gibran, Mensesneg: Pemerintah Ingin Dengar Langsung Keluhan masyarakat2025-06-16 06:45
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru2025-06-16 06:27
Guru Mau Cetak SKP di Akses e2025-06-16 06:19
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Lengkap Linknya2025-06-16 06:11
Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 32025-06-16 08:01
Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pedesaan Selaras dengan Isu Global di Forum G202025-06-16 07:56
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo2025-06-16 07:27
Iran Yakin Trump Bekingi Serangan Israel, Tuntut Hal Ini ke AS2025-06-16 07:25
Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC2025-06-16 06:38
PAFI Kota Cikarang Pusat Budayakan Masyarakat Semakin Maju Dan Edukasi Kesehatan Umum2025-06-16 06:37
Iran Yakin Trump Bekingi Serangan Israel, Tuntut Hal Ini ke AS2025-06-16 06:30
Okupansi Hotel Menurun, BUVA Pilih Hati2025-06-16 06:21
Peneliti Sebut Ketegasan Prabowo terhadap Korupsi Bak Oase di Tengah Carut Marut Politik Indonesia2025-06-16 06:16
Donald Trump Sinyalkan Bakal Adanya Kesepakatan Antara Iran dan Israel2025-06-16 06:13