您的当前位置:首页 > 娱乐 > Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP 正文
时间:2025-06-16 07:57:36 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat m quickq快客官网苹果下载
Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Sita Rp 90 Miliar Kain Gulungan Ilegal2025-06-16 07:55
安大略艺术设计学院学费一年多少?2025-06-16 07:48
2024国家公务员招录艺术类岗位198个,考过就是金饭碗!2025-06-16 07:47
皇家艺术学院服装设计专业全面解读!2025-06-16 07:26
Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?2025-06-16 06:53
Mengenal Kamis Putih, Hari Penting Bagi Umat Kristiani di Pekan Suci2025-06-16 06:46
2024国家公务员招录艺术类岗位198个,考过就是金饭碗!2025-06-16 06:38
悉尼大学摄影专业怎么样?2025-06-16 06:14
Komisi X DPR RI Sepakat Jika Program Merdeka Belajar Dilanjutkan2025-06-16 06:10
法国巴黎高等艺术学院世界排名第几?2025-06-16 05:30
COP Apresiasi Penangkapan Pelaku Penembakan Orang Utan2025-06-16 07:18
安大略艺术设计学院学费一年多少?2025-06-16 07:14
SKK Migas Puji Pertamina Hulu Energi, Eksplorasi Tumbuh 37 Persen Per Tahun2025-06-16 07:08
波士顿爱默生学院排名情况如何?2025-06-16 07:05
Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Lupa!2025-06-16 06:31
Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat2025-06-16 05:53
安大略艺术设计学院申请要求详解2025-06-16 05:50
2024国家公务员招录艺术类岗位198个,考过就是金饭碗!2025-06-16 05:44
Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM2025-06-16 05:44
加拿大拉萨尔艺术学院多少分才能进?2025-06-16 05:35