KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait kabar salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang namanya berpotensi ganda.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan bahwa bacaleg tidak diperbolehkan mencalonkan dirinya melalui dua partai politik.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
BACA JUGA:Datangi KPU RI, Massa PAN Terlibat Adu Mulut dengan Pamdal Pendaftaran Bacaleg
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
Selain itu, Idham Holik juga mengatakan, jika ada anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik tertentu dan kembali dicalonkan sebagai bacaleg dari partai politik lainnya, maka orang tersebut harus menyertakan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai politik sebelumnya.
Tidak hanya itu, bahkan surat pernyataan tersebut harus disertakan dengan materai dan tanda tangan oleh bacaleg yang bersangkutan.
BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Langkah Selanjutnya Diungkap
"Selanjutnya bagi bakal calon pertahana, wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar bahwa mantan Wali Kota Purwakarta, Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
Dedi Mulyadi yang saat ini berstatus anggota DPR ternyata kembali didaftarkan oleh Partai Golkar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Namun, disisi lain Partai Gerindra juga mendaftarkan nama Dedi Mulyadi sebagai bacaleg.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
- NYALANG: Berjalan Menemani Temaram
- Bawa Update Soal Asuransi MBG, Bos OJK : Ada Peluang Libatkan Swasta
- Kapan Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat? Ini Tips Dapat Harga Miring
- BI Rate Dipangkas Jadi 5,5%, Ekonom: Langkah Taktis dan Pro Pertumbuhan
- FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York
- Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
- Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas
- Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
- 5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat
- Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS
- Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!
- Konflik Amien Rais Bergulir Kencang, Seret Habib Rizieq, PA 212, dan Partai Ummat
- Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
- 5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat
- Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar
- Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
- Tekanan Kurs Asing Hantam AirAsia, Rugi Kuartal I Capai Rp710 Miliar
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya