Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.
Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.
Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.
"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat
相关文章:
- Heboh THR dan Gaji ke
- Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI
- Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Demo di Jakarta Pekan Depan, Menaker Yassierli Beri Tanggapan
- Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
- Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
相关推荐:
- SMA Labschool Cibubur Jadi Sekolah Pertama di Indonesia yang Raih LabelFrancEducation
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT
- FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
- Poltracking Kembali Bongkar Fakta Tersembunyi Inkonsistensi PERSEPI
- Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- 10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- Eka Hospital Bekasi Gaungkan Perawatan Kaki Diabetes
- 7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
- Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza
- Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996
- Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia