Wartawan yang Bawa Papa Novanto Jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Polisi menetapkan Hilman Mattauch,?wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang mengemudikan mobil Setya Novanto saat kecelakaan, sebagai tersangka.
"Iya (tersangka), namanya ditilang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017).
Lanjutnya, Ia dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.
Argo mengatakan, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Hilman, kata Argo, masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo juga belum dapat menyebutkan apakah SIM dan STNK dari mobil tersebut disita atau tidak.
"(Hilman) Tidak ditahan," ujarnya.?
Saat ini, kata Argo, polisi akan melihat apakah ada pecahan kaca atau goresan di pohon ataupun di tiang listrik. Polisi juga akan melihat fungsi rem pada mobil tersebut.?
(责任编辑:娱乐)
- Sepanjang 2017, Polri Catat 5.061 Kejahatan Siber
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- Tak Hanya Hotel, Homestay dan Kos
- Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain
- Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
- Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot
- Beredar Surat Anies Berisi Teguran ke Wali Kota Jakut
- Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
- FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
- Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- Novanto Sakit, Sidang Diskors
- Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?
- Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten
- Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
- Jadwal Direct Train Jakarta
- MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
- Langkah Konkret Kemen Ekraf Ciptakan Talenta Kompeten dalam Ekosistem Digital
- Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'