BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!
JAKARTA,quickq.apk DISWAY.ID - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso, bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus besok.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Nah Loh! Kembaran Mirna Salihin Bereaksi Soal Jessica Wongso Imbas Rilis Film Kopi Sianida, Menohok Singgung Iblis dan Malaikat
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
"Rencananya Jessica akan keluar tahanan. Yang bersangkutan mendapat bebas bersyarat," kata Otto kepada Disway.id, Sabtu 17 Agustus 2024 malam.
Untuk mengonfirmasi pembebasan Jessica, Disway sudah menghubungi Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra. Namun, hingga berita ini dimuat, Deddy belum merespons.
Tim Disway.id juga mendapatkan undangan konferensi pers dari Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso esok hari di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum berencana menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat Jessica.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi," tulis undangan tersebut.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh temannya Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA:Jessica Wongso Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Ini Kado yang Diminta ke Otto Hasibuan Cs: Ingat Lho Om!
Pembunuhan itu terjadi 6 Januari 2016 di salah satu kafe di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Jakarta Pusat.
Adapun modus pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban milik Wayan Mirna Salihin.
Upaya hukum Jessica juga sudah dilakukan beberapa kali diantaranya pada awal Desember 2018 lalu. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jessica sehingga ia tetap dihukum 20 tahun penjara.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
- 南安普顿大学游戏设计硕士如何?
- Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
- Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
- Inisiator Gerakan #2019GantiPresiden Minta Maaf Soal Insiden di CFD
- 曼尼斯音乐学院硕士学费多少?
- Usai Anies, Kini Zulhas Ucapkan Selamat Pencapresan Ganjar
- 15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
- Ridwan Kamil: Menyongsong Tahun 2045 Harus Dilakukan dengan Generasi Muda yang Kompetitif
- 墨尔本大学艺术类专业介绍
- 新南威尔士建筑学研究生申请条件
- Sempat Rusak Berubah Arah, Eskalator Stasiun Manggarai Beroperasi Lagi
- Semakin Diminati, Pasar Kuliner Minuman RI Tunjukkan Potensi Menjanjikan
- 墨尔本大学艺术类专业介绍
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag dan Kemendikbud 2024
- Hebat! Melalui JakLingko, Pemprov DKI Jakarta Kembali Torehkan Prestasi Internasional
- Doa Setelah Tarawih dan Witir Pendek Lengkap dengan Artinya
- 墨尔本皇家理工大学设计专业排名详情
- Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 2024
- Naik Heli, Kapolri Tinjau Arus Balik di Tol Kalikangkung