Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?
JAKARTA,quickq iphone DISWAY.ID- Simak cara memperpanjang STNK dengan alamat KTP yang berbeda.
Diketahui, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan.
Memperpanjang STNK tahunan tiap setahun sekali ini menjadi salah satu rutinisas untuk membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, baik itu lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau online.
BACA JUGA:Pertamina Minta Pengguna Pertalite Segera Daftar QR Code, Siapkan KTP dan STNK
Tak hanya itu, tiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK dengan tujuan untuk mengganti pelat nomor kendaraan.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang nantinya ingin perpanjang STNK juga perlu melampirkan identitas, seperti KTP yang sesuai dengan data di STNK.
Akan tetapi, tidak jarang dalam satu KTP dan STNK ini tercantum alamat yang berbeda.
Karena itu, kondisi tersebut membuat pemilik kendaran bingung dan khawatir tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menggant alamat.
Lalu, bisakah memperpanjang STNK dengan alamat yang berbeda? Atau haruskah mengganti alamat terlebih dulu?
BACA JUGA:Layanan Perpanjang STNK Online dari ACC, Gak Harus ke Kantor Cabang ACC Lagi
Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan bila pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK berbeda tidak bisa langsung memperpanjang.
Hal tersebut sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Jika ingin memperpanjang STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- STNK
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·4 Atlet Terlibat Prostitusi, Anies: Jangan Cari yang Aneh
- ·Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
- ·Korpri Larang Kerahkan PNS Aksi 'Kita Indonesia'
- ·Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove
- ·Resmi! Perdana Karya Perkasa (PKPK) Ubah Nama Jadi Paragon Karya Perkasa
- ·Wall Street Meroket, Investor Mulai Paham Gaya Ancaman Trump
- ·210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- ·2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- ·Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
- ·Kompak Tim Prabowo dan Sri Mulyani Tampil Bersama: Tegaskan Komitmen Defisit APBN di Bawah 3%
- ·Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 3
- ·Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
- ·BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
- ·Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS
- ·Sindir Anies Baswedan, Prabowo Bilang Jangan Lagi Sebut Angka 11 dan Omon
- ·Tragis, Wanita Tewas Akibat Terjebak di Konveyor Bagasi Bandara
- ·Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?
- ·Menko Luhut Pastikan Anggaran Program Makan Siang Gratis Dibagikan Bertahap
- ·Perkuat Ekosistem AI, NeutraDC Teken Kerja Sama dengan HPE, Cirrascale, dan DataCanvas Perkuat AI
- ·Catat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta Meningkat