Nama Ganjar dan Yasonna Hilang, KPK: Penyebutan Nama Tak Berarti Terlibat
时间:2025-06-16 15:37:45 来源:quickq安卓的官网 作者:知识 阅读:211次
Warta Ekonomi,quickq加速器在哪下 Semarang -

Marwata, mantan hakim?ad hoc?Pengadilan Tipikor Jakarta, itu menjelaskan, untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan keterangan dari satu orang saja.

Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, kata dia, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat.

"Kalau hanya kata orang, bisa saja besok ada orang 'nyebut' nama saya terima ini, terima itu, buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka, sangat tidak professional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Pria kelahiran Klaten pada 26 Februari 1967 itu meminta semua pihak untuk berpikiran jernih dalam menyikapi penanganan kasus korupsi KTP elektronik.
"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan, namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," katanya.
Hal tersebut disampaikan Marwata menanggapi pertanyaan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Dia??meminta KPK memperjelas status Pranowo karena saat ini status yang bersangkutan seperti "digantung" KPK sehingga hal itu menjadi pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik menjelang Pilgub Jateng 2018.
"Pak Alex saya mohon kejelasan status Bapak Gubernur terkait KTP elektronik ini bagaimana? Kalau ya (terlibat), ya ambil saja Pak Gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan," ujar Rudyatmo yang pernah menjadi wakilnya Joko Widodo saat dia menjadi wali kota Surakarta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, penyebutan atau pencantuman nama seseorang pada surat dakwaan itu tidak berarti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu perkara."Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat, tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," katanya, di Semarang, Kamis (14/12/2017).

Marwata, mantan hakim?ad hoc?Pengadilan Tipikor Jakarta, itu menjelaskan, untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan keterangan dari satu orang saja.

Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, kata dia, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat.

"Kalau hanya kata orang, bisa saja besok ada orang 'nyebut' nama saya terima ini, terima itu, buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka, sangat tidak professional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Pria kelahiran Klaten pada 26 Februari 1967 itu meminta semua pihak untuk berpikiran jernih dalam menyikapi penanganan kasus korupsi KTP elektronik.
"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan, namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," katanya.
Hal tersebut disampaikan Marwata menanggapi pertanyaan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Dia??meminta KPK memperjelas status Pranowo karena saat ini status yang bersangkutan seperti "digantung" KPK sehingga hal itu menjadi pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik menjelang Pilgub Jateng 2018.
"Pak Alex saya mohon kejelasan status Bapak Gubernur terkait KTP elektronik ini bagaimana? Kalau ya (terlibat), ya ambil saja Pak Gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan," ujar Rudyatmo yang pernah menjadi wakilnya Joko Widodo saat dia menjadi wali kota Surakarta.
(责任编辑:综合)
最新内容
- ·Dedi Mulyadi Usai Nyoblos Pilkada Jabar 2024: Proses Tak Akan Mengkhianati Hasil!
- ·Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- ·Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- ·Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- ·7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- ·Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- ·Papua Bisa Menjadi Sumber Inspirasi Ekonomi Kreatif Nasonal
- ·Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
热点内容
- ·Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
- ·Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
- ·KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah
- ·FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- ·Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru
- ·Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah
- ·Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- ·Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- ·Fayakhun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bakamla
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS