Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat
Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melelang aset yang diduga milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat dianggap kurang tepat.
Menurut advokat Sandra Nangoy, aset yang akan dilelang Kejati Kalbar justru milik pihak orang lain. Ia mengatakan bahwa barang-barang yang menjadi objek lelang tersebut ternyata milik kliennya, yaitu PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International.
"Saat ini PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International sedang menjalani persidangan atas gugatannya di PN Jakarta Selatan," kata Sandra kepada wartawan pada Rabu 16 Maret 2022.
Sandra menegaskan aset yang menjadi objek lelang tersebut adalah aset bermasalah dan tidak layak untuk dibeli. Ia pun menyayangkan tindakan Kejati Kalbar dan PPA Kejaksaan Agung yang menurutnya terlalu terburu-buru melakukan pelelangan dan tidak teliti dalam melakukan tracing aset.
Baca Juga: Nasib Dua Perusahaan Heru Hidayat: Ibarat Pinang Dibelah Dua, Sama-Sama Terancam....
Seharusnya, lanjut Sandra, Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman saat dinyatakan serampangan melakukan lelang dan sita aset yang diduga milik Heru Hidayat oleh pengadilan pada kasus Asabri. "Seharusnya Kejati Kalbar dan PPA Kejagung tidak terburu-buru melakukan pelelangan. Karena jika nanti Pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut terbukti bukan milik Heru Hidayat maka kami akan meminta seluruh aset dikembalikan sebagaimana saat dilakukan penyitaan," kata dia.
Diketahui, Kejati Kalbar akan melakukan pelelangan sejumlah aset milik PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui situs http://www.lelang.go.id.
Aset tersebut berupa 18 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk yang terletak di Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya (dh. Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp42,56 miliar.
Baca Juga: Vonis Heru Hidayat Dinilai Sudah Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana
Kemudian dua bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Istana Bahari yang terdapat Jl. Gang Parit Baru, Desa Jawa Tengah Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya (dh. Desa Kuala Mandor, Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp1,73 miliar.
Selanjutnya tiga bidang tanah dan bangunan atas nama PT Inti Kapuas International, kemudian 4 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk yang berada di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 3,72 miliar.
Terdapat juga tiga mobil serta empat sepeda motor yang terletak di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jl. A. Yani, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 367,54 juta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi AnggaranGibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 KorbanSemringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari FerrariEvakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua SalibPolitisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati WargaHGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi GatotkacaCara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak AsikBanyak Terima Aduan, Mas Dhito Ajak Masyarakat Berantas Pungli di Dunia Pendidikan
下一篇:KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat
- ·Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- ·KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- ·Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- ·Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- ·Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- ·Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- ·Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- ·Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- ·Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- ·Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- ·AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
- ·Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- ·5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- ·Eks Menteri ESDM Sudirman said Ikut Seleksi Capim, Akui Yakin Lolos
- ·Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- ·Kevin Lilliana Sebut Peran BPIP Gaungkan Nilai Pancasila Sangat Penting untuk Generasi Muda
- ·7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan
- ·Pilar Saga Ichsan Minta Pemkot dan Masyarakat Kompak Membangun Tangsel Jadi Lebih Baik
- ·Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- ·KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- ·Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- ·Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
- ·Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- ·Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
- ·3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
- ·Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
- ·Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- ·Dalam Sidang WIPO ke
- ·Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- ·Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- ·Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- ·Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
- ·AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
- ·Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
- ·Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- ·Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi