会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam!

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

时间:2025-06-08 03:11:53 来源:quickq安卓的官网 作者:知识 阅读:356次

JAKARTA,quickq会员怎么买 DISWAY.ID--Keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan. 

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Ia pun enggan memberikan komentar terkait pemberian vonis terhadap Ferdy Sambo. 

"No komen, no komen," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya! 

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
  • Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
  • Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
  • Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
  • SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
  • Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
  • Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
  • Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
推荐内容
  • 5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
  • FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
  • Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
  • Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg
  • Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
  • Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!