Terpidana Mati Leluasa Kendalikan Narkoba Asal Belanda
Terpidana mati kasus narkoba Amir Aco yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar itu diduga mengendalikan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dengan memesan ekstasi dari Belanda.
"Jadi memang benar ada rentetan kronologi yang semuanya mengarah kepada terpidana mati Amir Aco yang ada di Lapas Klas I Makassar itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.
Ia menjelaskan, awalnya, barang terlarang dari luar negeri itu dipesan oleh kaki tangannya yang ditujukan kepada Andi Sandra Puspa Dewi (23), warga Jalan Rappokalling Raya.
Penangkapan terhadap Andi Sandra Puspa Dewi itu setelah tim Polda Sulsel bersama petugas Bea Cukai dan PT Pos Indonesia penelusuran pengiriman dengan alamat barang tersebut.
Paket berisi 900 butir ekstasi itu diantarkan oleh petugas Pos Indonesia dan diterima langsung oleh penerima Andi Sandra Puspa Dewi, polisi kemudian langsung mengamankannya bersama suaminya Suriansah (25).
"Jadi awalnya itu, pada hari Jumat, sekitar pukul 16.30 WITA, ada informasi dari Bea Cukai Makassar bahwa ada kiriman barang yang mencurigakan dengan nomor resi CC 06843706 3 NL yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengecekan hingga ke rumah pemesan," katanya.
Usai menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali Thamrin Harapan (42) dan Arsyal (16) juga warga Jalan Rappokalling dan menginterogasinya.
Polisi lanjut mengamankan Supiati Daeng Kanang (73) dan Amirah (18) yang keduanya warga Jalan Sultan Alauddin. Keduanya kemudian diinterogasi dan mengerucut kepada pemilik Amir Aco, terpidana mati di Lapas Narkoba.
"Setelah menyebut nama Amir Aco, kemudian anggota bergegas ke Lapas Makassar guna melakukan interogasi. Hasilnya, Amir Aco mengaku barang itu dipesan atas perintah 'Bos' yang juga tahanan di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya, mereka semua dibawa ke Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pengembangan kasus lagi," katanya.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Amir Aco pada 2014 lalu saat masih berstatus narapidana seumur hidup melarikan diri dari Lapas Balikpapan.
Dia ditangkap kembali pada 2015 dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4.188 butir. Pada Agustus 2015, oleh Pengadilan Negeri Makassar dia divonis mati.
Tidak sampai disitu, Amir Aco ini kemudian ketahuan lagi mengedarkan narkoba dari balik jeruji akhir 2015 dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Makassar.
(责任编辑:热点)
- ·Rampung! Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT 2 Oktober 2024, Ini Manfaatnya untuk Warga
- ·Le Borobudur, Tempat Menemukan Rasa Indonesia di Paris
- ·5 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Bikin Badan Langsing
- ·10 Jenis Ciuman Favorit Pria, Kamu Suka yang Mana?
- ·Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu
- ·Wamenekraf Apresiasi IFW Sebagai Wadah Inkubasi Talenta Muda Industri Fesyen
- ·3 Ikan Sumber Kalsium Terbaik, Cegah Tulang Keropos
- ·6 Doa yang Bisa Dibaca saat Rabu Wekasan
- ·MDRT Day Indonesia 2025 Kembali Digelar, Ajang Kupas Tuntas Kiat Sukses Agen Asuransi Kelas Dunia
- ·Anindya Bakrie Puji Kinerja Menkominfo Budi Arie: Gebrakan Beliau Itu Sangat Luar Biasa
- ·Hadapi Praperadilan Novanto, KPK Siapkan Amunisi ini...
- ·10 Destinasi Wisata Thailand Favorit Turis versi Tripadvisor
- ·Anindya Bakrie Puji Kinerja Menkominfo Budi Arie: Gebrakan Beliau Itu Sangat Luar Biasa
- ·Dukung Diskon Tiket dan Tarif Tol, Kemenpar Tambahkan Paket untuk Libur Sekolah
- ·BMKG Ungkap 5 Wilayah Indonesia yang Masih 'Basah' Meski Masuk Puncak Musim Kemarau
- ·BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
- ·Jangan Kaku, Lakukan 8 Manuver Ini Saat Ciuman dengan Si Dia
- ·Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
- ·Diapresiasi Wamen Ekraf, Film 'Hayya 3: Gaza' Berhasil Sampaikan Pesan Kemanusiaan
- ·5 Kebiasaan Ini Tanpa Disadari Bikin Kamu Gagal Diet