会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak!

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

时间:2025-06-07 22:10:23 来源:quickq安卓的官网 作者:焦点 阅读:883次

JAKARTA,quickq电脑版怎么用 DISWAY.ID- Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap agar kliennya bisa segera membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini.

"Harapan kami sederhana dalam proses persidangan ini kebenaran terungkap dan keputusan adil dan harapannya bu Putri bisa secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini," kata Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

Sidang Sambo pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU. 

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

BACA JUGA:Kondisi Terkini Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan: Saya Siap!

Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini

Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agendanya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wib.

"Iya sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Suzuki Beri Cash Back Hingga Sepeda Motor, Cek Detilnya

BACA JUGA:Farhat Abbas Berbalik Bela Ketua KPU, Singgung Niat Jahat Wanita Emas

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Turun 6 Kg dan Puasa 36 Jam, Hasto Tulis Surat Ungkap Rutinitas di Balik Jeruji
  • Polemik LPG 3 Kg, Politisi PDIP Sebut Harus Fokus pada Pengoplosan, Bukan Warung Kecil
  • Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
  • Awas Stroke, Hindari 5 Kebiasaan Ini agar Tetap Sehat
  • PSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi Besar
  • Makan 5 Buah Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia, Mood Naik Terus
  • Makan 5 Buah Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia, Mood Naik Terus
  • Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
推荐内容
  • Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah Berlokasi di Ikon Pariwisata
  • Anggota DPR Sebut Banyak Peluang Jika Program Makan Bergizi Gratis Diberlakukan di Papua
  • 7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
  • 用信仰赋能梦想,118万奖学金+SVA、MICA等4张纯艺offer一键到账!
  • 5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa Penyakit
  • Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik