Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara
Nasib kurang beruntung datang bertubi-tubi menghampiri tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Selain terancam penjara 10 tahun buntut ucapanya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, jurnalis senior itu juga terancam hukum adat Kalimantan.
Jika mendengar kabar tak mengenakan mengenai hukum adat ini, Edy Mulyadi dijamin tak bisa tidur tenang di penjara.
Tuntutan hukum adat itu, tidak hanya datang dari tokoh-tokoh Kalimantan, namun desakan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Irjen (Purn) Safaruddin. Dia meminta supaya eks calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disanksi hukum adat agar kelak dia dapat menjaga omongannya.
Baca Juga: Proses Cepat Hukum Edy Mulyadi, Ada yang Bertanya Kabar Kasus Puan-Arteria Dahlan
“Kalau selesai menjalani hukuman positif, nanti kan juga memang tidak ada masalah dilakukan sidang adat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Safaruddin yang juga politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, hukum adat yang menjadi tradisi masyarakat Kalimantan itu tidak menghukum orang yang dianggap bersalah secara fisik berupa kurungan penjara, tetapi praktik hukum adat itu berupa denda dalam bentuk pemberian benda atau bintang.
“Tidak hukum kurungan, cuma hukum adat denda,” tuturnya.
Hukum adat di Kalimantan, lanjut anak buah Megawati Soekaranoputri itu diberikan sebagai ucapan permintaaan maaf sekaligus semacam pengharagaan kepada warga yang tersingung atas ucapan Edy Mulyadi.
“Hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu,” tuturnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Revitalisasi Kali Item Digarap Pusat, Jawaban Bang Sandi Bikin Gregetan
相关文章:
- Tidak Hanya Penurunan Daya Beli, Ekonom Sebut Deflasi Dipicu Perubahan Pola Belanja
- Jangan Kaget! Anies Maju Pilpres 2024, Alumni 212 Belum Tentu Mendukung
- Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
- Dolar Melemah, Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Menguat di AS
- Pertamina Gelar Aksi Bersih
- Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Jakarta, Jemaat Wajib Tahu
- Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Lengkap Link DPT Online
- Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- Begini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta Utara
相关推荐:
- Cara Mencairkan PIP Kemdikbud 2024 untuk Dapakan Bantuan Tunai Siswa SD Hingga SMK
- Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
- Sekjen Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
- Peringatan Hari Santri Nasional 2024 Pada 22 Oktober Apakah Libur Sekolah? Cek Informasinya
- Anies Baswedan Buka Opsi Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Bikinan Ahok
- Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...
- Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
- Pansus Wagub DKI Menunggu PDIP, Sebab.....
- Stereotipe Gender di Pendidikan Vokasi, Kemendikdasmen Soroti Minimnya Perempuan di Bidang STEM
- FWCT Gelar Private Placement, Setor Modal Pakai Mesin Produksi
- Titik Balik AQUA dari Tak Laku dan Hampir Bangkrut hingga Sukses Menguasai Pasar AMDK di Indonesia
- Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya
- Kaesang Blusukan Ke Tangerang Pakai Rompi Putra Mulyono, Pengamat Sebut Kebanyakan Gimmick!
- Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
- Promosi Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta dan Kemenpar RI Luncurkan 100 Bus WAG
- Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok
- Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini Faktanya
- Massa Aksi 411 Bakal Gelar Reuni 212, Habib Rizieq Hadir?
- Anies Perintahkan Wali Kota Berantas Narkoba