会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX!

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX

时间:2025-06-08 04:51:32 来源:quickq安卓的官网 作者:焦点 阅读:776次
Warta Ekonomi,quickq加速器手机版 Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto. Kasus ini melibatkan platform fiktif yang mengatasnamakan diri sebagai JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Penangkapan ini merupakan lanjutan dari serangkaian operasi yang telah dilakukan sejak Maret 2025. Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025. AW diketahui berperan sebagai pemimpin tim yang bertugas membuat akun-akun kripto dan rekening bank fiktif, terutama di wilayah Jabodetabek.

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX

“AW ditangkap saat hendak bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia diamankan oleh petugas pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX

Dalam pelariannya, AW didampingi dua orang lainnya, yakni SR dan RMB. Kedua orang tersebut saat ini tengah diperiksa untuk mendalami peran mereka dalam kasus ini.

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX

Baca Juga: Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto

Setelah penangkapan, AW resmi ditahan di Bareskrim Polri pada 5 Juni 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online dengan modus investasi bodong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

AW dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
  • Pasal 378 KUHP (penipuan),
  • Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
  • serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada AW maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
  • KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
  • Doa Setelah Tarawih dan Witir Pendek Lengkap dengan Artinya
  • Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
  • Skenario Kementerian PKP Capai Target Program Tiga Juta Rumah, Relokasi APBN
  • VIDEO: Pria India Sukses Jalani Transplantasi Tangan Ganda Pertama
  • VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
  • Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
推荐内容
  • Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
  • Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
  • 日本读美术大学的条件是什么?
  • Relakan Jokowi Musra, AHY Ikut Kritiki
  • Masak Nasi Berapa Menit di Panci dan Rice Cooker?
  • 四所英美开设音乐方向的优秀综合类大U学校解读!